Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan
tunai bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang telah
ditetapkan sebagai peserta PKH. Agar memperoleh bantuan, peserta PKH
diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen yang terkait dengan upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan
kesehatan
Hak RTSM :
- Mendapatkan bantuan uang tunai
- Memeriksakan anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Puskesmas, dll).
- Menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan